Oleh: Dimas Radjalewa
“Translation means doing violence upon the original, means warping and distorting it for foreign, unintended eyes. So then where does that leave us? How can we conclude, except by acknowledging that an act of translation is then necessarily always an act of betrayal?”
(R. F Kuang, Babel: Or the Necessity of Violence, 2023: 161-162)
Dalam novel Babel, R.F. Kuang memperlihatkan bahwa bahasa, termasuk proses penerjemahannya, tidak pernah netral. Bahasa selalu terikat pada relasi kuasa: siapa yang berbicara dengan menggunakannya, menerjemahkannya, dari posisi atau lembaga mana, dan untuk kepentingan apa/siapa. Dalam pengertian ini, terjemahan bukan sekadar alih bahasa, melainkan juga alih kuasa.
Kutipan dari novel Babel di awal tulisan ini memberi sudut amatan yang relevan bagi kita untuk membaca bagaimana istilah “Timur” hari ini diterjemahkan, dikemas, dan disirkulasikan sebagai komoditas kultural, seringkali dengan pesona yang memikat sekaligus dengan bahaya laten yang jarang disadari atau, kalaupun disadari, enggan untuk diperbincangkan.
Apa yang hari ini tampil sebagai fenomena baru seperti branding “Timur”, estetisasi budaya timur, hingga pelabelan kultural tertentu sebagai “Timur,” sesungguhnya merupakan pengulangan dari pola penerjemahan lama yang telah bekerja berabad-abad lamanya.
Sejak awal modernitas mulai digagas di Eropa (Barat) dengan jenama Renaissance, “Timur” adalah lokus sekaligus fokus pengembangan imperium Eropa. Dalam imajinasi kolonial Eropa, “Timur” dibayangkan sebagai tempat eksotik, penuh sumber daya, kaya spiritualitas, dan pada saat yang sama dianggap tertinggal dan membutuhkan pengelolaan (penyelamatan) (Mignolo, 2003; Said, 2000).
Gambaran ini tentu saja bersifat stereotipikal. Dalam kenyataannya, wilayah yang disebut “Timur” justru telah lama menjadi pusat peradaban dan kekuatan imperium besar, seperti imperium Cina, Persia, Ottoman, dan berbagai kerajaan Asia, yang selama berabad-abad juga memproduksi sistem pengetahuan, perdagangan, dan kekuatan militer yang membuat Eropa gentar (Goody, 1996; Hobson, 2004; Mignolo, 2003).
Dengan kata lain, “Timur” sebagai kategori bukan semata fakta geografis, melainkan konstruksi historis yang lahir dari relasi kuasa global. Anehnya, orientasi imajinatif-kolonial ini lebih banyak dilekatkan pada Asia dan Timur Tengah, sementara Afrika dan Amerika Latin dalam imajinasi kolonial sering diposisikan secara berbeda, bukan sebagai “Timur” yang eksotik, melainkan sebagai wilayah yang dianggap lebih radikal terbelakang dalam hierarki rasial-kolonial (Mignolo, 2003, 2011).
Imajinasi Eropa tentang “Timur” sebagai ruang eksotik tetapi tertinggal inilah yang oleh Edward Said disebut sebagai orientalisme: sebuah sistem pengetahuan yang diproduksi Barat untuk memahami, sekaligus menguasai Timur (Said, 2000). Orientalisme tidak berhenti ketika kolonialisme formal berakhir. Ia meninggalkan apa yang sering disebut sebagai colonial hangover, yaitu warisan cara berpikir, klasifikasi, dan sistem pengetahuan kolonial yang terus bekerja dalam institusi modern, termasuk negara, pasar budaya, dan industri pengetahuan (Chakrabarty, 2009). Dengan kata lain, meskipun imperium kolonial telah runtuh secara politik, cara pandang kolonial terhadap dunia masih tetap hidup dalam banyak praktik representasi kontemporer.
Aníbal Quijano menyebut warisan ini sebagai kolonialitas kuasa, yaitu sebuah matriks global yang mengaitkan ras, ekonomi-politik, pengetahuan, dan klasifikasi sosial dalam satu sistem yang bertahan lama, bahkan setelah kolonialisme formal berakhir (Quijano, 2024)
Kolonialitas kuasa bekerja bukan hanya melalui pendudukan wilayah, melainkan melalui cara dunia dinamai, diklasifikasikan, dan dikategorisasi. Menamai berarti menyederhanakan, menata, menempatkan keragaman ke dalam kategori yang dapat dikelola. Dalam proses ini, “Timur” kerap direduksi menjadi satu identitas kolektif, seolah ia tunggal dan homogen, padahal kenyataannya bersifat pluriversal: terdiri dari banyak dunia, sejarah, dan cara hidup yang berjalan beriringan (paralel).
Dalam konteks Indonesia, apa yang sering disebut sebagai “Indonesia Timur” memperlihatkan problem serupa. Dari perspektif linguistik, Schapper (2020) menyebut wilayah ini sebagai Melanesia. Wilayah linguistik Melanesia yang meliputi wilayah Papua dan sekitarnya, termasuk bagian timur Indonesia, merupakan salah satu pusat keragaman bahasa terbesar di dunia, dengan ratusan bahasa dari puluhan rumpun yang saling berkerabat maupun tidak saling berkerabat dari aspek genealogisnya (Schapper, 2020).
Keragaman linguistiknya ini bukan sekadar data akademik. Keragaman wilayah linguistik Melanesia ini merupakan penanda cara berpikir, cara hidup, dan cara berada di dunia yang berbeda-beda.
Namun, justru karena pesonanya, bahasa, budaya, seni, dan gaya hidup “Timur” menjadi sasaran empuk komodifikasi. Dalam logika industri budaya dan kebijakan negara, keberhasilan sering diukur melalui visibilitas, viral di tiktok dan sosial media lain, pengakuan nasional, dan terutama validasi global.
Dalam tulisan ini, saya menggunakan dua istilah: “Indonesia Timur” dan “Timur Indonesia” untuk menandai dua pendekatan epistemik yang berbeda dalam memandang “Timur”. Istilah “Indonesia Timur” lazim digunakan dalam kerangka administratif dan geopolitik negara untuk menunjuk suatu kawasan yang dipahami sebagai bagian dari wilayah nasional yang berada di sisi timur pusat kekuasaan.
Dalam pengertian ini, “Timur” berfungsi sebagai atribut yang melekat pada “Indonesia” sebagai satu kesatuan politik. Walter D. Mignolo mengingatkan bahwa kategorisasi semacam ini tidak netral, melainkan bagian dari matriks kuasa kolonial yang terus mereproduksi pusat dan pinggiran: siapa yang dianggap universal dan siapa yang cukup menjadi representasi lokal (Mignolo, 2011).
Sebaliknya, istilah “Timur Indonesia” dalam tulisan ini digunakan secara sengaja untuk mengganggu perspektif tersebut. Alih-alih menunjuk satu kawasan yang homogen, istilah ini merujuk pada kumpulan wilayah yang bersifat pluriversal, yaitu terdiri dari banyak dunia sosial, kultural, dan historis yang tidak selalu dapat dirangkum dalam satu identitas tunggal.
Dalam kerangka ini, “Timur” tidak dipahami sebagai posisi absolut, melainkan sebagai lokasi yang selalu relatif terhadap titik pandang tertentu. Dari perspektif geografis, misalnya jika Fiji dijadikan titik acuan, wilayah yang disebut Indonesia Timur justru berada di bagian Barat. Dengan kata lain, kategori Timur pada dasarnya adalah konstruksi perspektif, bukan fakta ontologis.
Pilihan istilah ini juga memiliki implikasi linguistik. Dalam tata bahasa Indonesia, kata benda utama umumnya mendahului atributnya (misalnya “rumah” besar, “buku” baru). Dengan mengikuti logika tersebut, penggunaan Timur Indonesia dimaksudkan untuk menempatkan “Timur” sebagai unsur utama, bukan sekadar atribut dari “Indonesia”.
Strategi bahasa ini bertujuan membongkar kebiasaan klasifikasi ruang yang menempatkan pusat nasional sebagai referensi utama. Dalam pengertian ini, istilah “Timur Indonesia” berfungsi sebagai cara pandang yang berupaya membuka kemungkinan bagi apa yang disebut sebagai pluriversalitas yakni pengakuan bahwa dunia terdiri dari banyak pusat pengetahuan dan cara hidup yang tidak harus tunduk pada satu perspektif tunggal (Escobar, 2018).
Di titik inilah fenomena penamaan Timurnesia yang diusulkan oleh beberapa musisi dari Indonesia Timur melalui fasilitasi Kementerian Kebudayaan Indonesia menjadi relevan untuk dicermati secara kritis. Penamaan ini, pada satu sisi, dapat dibaca sebagai upaya negara memberi ruang dan perhatian pada ekspresi musik dari wilayah Timur Indonesia. Namun, pada sisi lain, ia juga memperlihatkan bagaimana negara kembali hadir sebagai pemberi nama, penentu kategori, dan pengelola makna kebudayaan.
Penamaan, tentu saja, tidak pernah bebas nilai. Memberi nama berarti membingkai realitas ke dalam skema tertentu, memaksa realitas dibicarakan dengan bahasa yang sudah ditentukan dan, yang jauh lebih kejam dan dalam, menciptakan hierarki kultural yang lebih sering menguntungkan pusat kuasa ketimbang yang diberi nama (Alzaldúa, 2022; Quijano, 2024).
Meskipun demikian, kolonialitas kuasa tidak selalu hadir sebagai kebijakan yang secara sadar dirancang untuk mendominasi. Ia sering beroperasi seperti sebuah skenario kultural yang telah begitu lama tertanam dalam cara kita berpikir. Karena telah menubuh dan menjadi bagian dari kebiasaan institusional, banyak praktik representasi tampak wajar dan bahkan progresif, padahal ketika ditelusuri lebih jauh ia sedang memainkan kembali pola lama kolonialitas: pusat menamai, pinggiran direpresentasikan.
Timurnesia, dalam kerangka ini, berpotensi menjadi label payung (atau rumah, sebagaimana yang disebut para penggagasnya) yang merangkum keragaman dunia-dunia di Timur Indonesia ke dalam satu identitas yang mudah dipromosikan, dikurasi, dan dikonsumsi.
Di sini mekanisme representasi menjadi persoalan. Dari posisi pengetahuan mana istilah ini dirumuskan? Siapa yang dilibatkan dalam pendefinisian maknanya? Dan apakah subjek-subjek kebudayaan yang dimasukkan ke dalam Timurnesia memiliki ruang untuk menegosiasikan identitasnya sendiri, atau justru ditempatkan sebagai objek representasi?
Ketika logika ini bertemu dengan tuntutan “go international,” bahaya laten semakin tampak. Musik dari Timur Indonesia cenderung dihargai sejauh ia dapat diterjemahkan ke dalam selera pusat, baik nasional maupun global. Padahal, bagi banyak komunitas di Timur Indonesia, musik bukan sekadar bunyi atau penampilan. Musik adalah pengetahuan, cara hidup, dan cara merawat relasi: dengan sesama, dengan alam, dan dengan leluhur.
Ketika negara dan beberapa musisi mengambil peran dominan sebagai kurator, yang terjadi bukan hanya promosi kebudayaan, melainkan juga penyeragaman makna atas nama inklusivitas.
Timur kembali hadir sebagai “yang direpresentasikan,” sementara pusat tetap menjadi “yang merepresentasikan.” Ini adalah reproduksi kolonialitas dengan wajah yang halus sekali: lebih ramah, bercitra kolektif, tetapi tetap hierarkis. Padahal, musik dari Timur Indonesia bukan praktik baru yang butuh definisi kaku dan pengaturan terpusat.
Produksi musik di berbagai wilayah Timur Indonesia telah lama berlangsung secara organik dan relatif independen dari pusat industri nasional. Praktik-praktik bermusik tersebut hidup melalui jaringan kolaborasi komunitas, baik dalam konteks ritual adat, ibadah keagamaan, festival musik, maupun kerja kolektif antar-musisi dari berbagai genre untuk produksi dan distribusi musik.
Dalam banyak kasus, musik-musik dari Timur Indonesia berakar kuat pada praktik kultural yang telah ada jauh sebelum perhatian nasional atau internasional datang. Artinya, tanpa agregasi identitas sekalipun, musik dari Timur Indonesia sebenarnya telah memiliki ekosistem pendengarnya sendiri, yang lebih tepat dipahami sebagai komunitas kultural ketimbang sekadar “pasar.”
Dalam konteks seperti ini, pertanyaan tentang Timurnesia menjadi lebih mendasar: apakah Timurnesia akan memperkuat ekosistem yang sudah ada, atau justru mereduksi keragaman dan mengalihkan manfaat ekonomi serta simbolik ke aktor-aktor di luar ekosistem tersebut?
Karena itu, catatan terhadap penamaan Timurnesia ini bukan penolakan terhadap fasilitasi negara atau pesta atas dikenalnya musik dari Timur Indonesia, melainkan sebagai ajakan reflektif untuk meninjau ulang cara kita memahami dan mengelola keragaman.
Pada saat yang sama, penting ditegaskan bahwa musik dari berbagai wilayah di Timur Indonesia bukanlah ruang kosong yang baru “ditemukan” oleh negara atau industri. Dalam praktiknya, mereka telah lama berkontribusi secara signifikan dalam produksi kebudayaan Indonesia melalui jalur yang sangat beragam, mulai dari praktik musik untuk ritual adat, untuk acara keagamaan, festival musik, perlombaan musik, hingga produksi musik populer yang berkembang secara independen. Keragaman praktik ini seharusnya menjadi posisi tawar kultural yang kuat bagi para pelaku musik dari Timur Indonesia dalam menentukan arah representasi mereka sendiri
Karena itu, jika istilah Timurnesia terus digunakan, terutama karena telah difasilitasi kebijakan negara, maka pertanyaan penting yang perlu diajukan bukan hanya soal identitas simbolik, tetapi juga soal struktur produksi kebudayaan: siapa yang mengelola proyek ini, siapa yang mengambil keputusan kuratorial, dan yang tidak kalah penting, kepada siapa manfaat ekonomi dan kulturalnya paling banyak kembali.
Sejarah itu berpola. Karena itu kita bisa memprediksikan masa depan dengan mempelajari Sejarah[1]. Sejarah yang berpola mengingatkan bahwa ketika representasi budaya dikendalikan dari pusat (kuasa/negara), yang terancam bukan hanya keadilan simbolik, tetapi juga keberlanjutan dunia-dunia yang hidup di pinggiran, dalam konteks Timurnesia, dunia-dunia di Timur Indonesia.
Biarkan musik berkuasa dengan caranya sendiri. Bukan rezim. Bukan pejabat-pejabatnya. Bukan pula Key Opinion Leader sebagai corong legitimasi.
Hanya dengan cara itu, musik dari Timur Indonesia dapat hadir bukan sebagai komoditas kultural, melainkan sebagai ruang hidup yang berbicara atas namanya sendiri.
Rujukan:
Alzaldúa, G. (2022). How To Tame a Wild Tongue. In G. M. Joseph & T. J. Henderson (Eds.), The Mexico Reader (Second Edition, pp. 34–44). Duke University Press.
Chakrabarty, D. (2009). Provincializing Europe: Postcolonial Thought and Historical Difference New Edition. Princeton University Press.
Escobar, A. (2018). Designs for the Pluriverse. Duke University Press. https://doi.org/10.1215/9780822371816
Goody, J. (1996). The East in the West. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139171052
Hobson, J. M. (2004). The Eastern Origins of Western Civilisation. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511489013
Kuang, R. F. (2023). Babel, or the necessity of violence : an arcane history of the Oxford Translators’ Revolution. Harper Voyager.
Mignolo, W. D. (2003). The Darker Side of the Renaissance. University of Michigan Press. https://doi.org/10.3998/mpub.8739
Mignolo, W. D. (2011). The Darker Side of Western Modernity. Duke University Press. https://doi.org/10.1215/9780822394501
Quijano, A. (2024). Aníbal Quijano (W. D. Mignolo, R. Segato, & C. E. Walsh, Eds.). Duke University Press. https://doi.org/10.1215/9781478059356
Said, E. W. (2000). Orientalism. Pantheon Books.
Schapper, A. (2020). Linguistic Melanesia. In The Routledge Handbook of Language Contact (pp. 480–502). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781351109154-29
[1]Paranoize dapat menonton kanal Youtube ‘Predictive History’ (https://www.youtube.com/@PredictiveHistory). Di kanal ini, Prof. Xueqin Jiang menganalisa sejarah untuk untuk menghubungkan masa lalu, menjelaskan saat ini, dan memprediksi masa depan.
Tajam!
Yang begini-begini Dedi Botam gelap.